Kamis, 08 Maret 2012

Perusahaan Tambang Asing Wajib Divestasi 51 %


Jakarta – Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batubara milik asing melakukan divestasi atau pelepasan saham ke peserta Indonesia sebesar 51 persen.
Kewajiban divestasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu.
Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari 2012 tersebut merevisi PP No.23 Tahun 2010 yang hanya mewajibkan divestasi 20 persen.
Menurut ketentuan baru itu, perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun produksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.
Tahapan divestasinya adalah 20 persen dari seluruh saham pada tahun keenam produksi, kemudian 30 persen pada tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan 51 persen pada tahun ke-10.
Peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa bila proses divestasi tersebut tidak tercapai, maka penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
Selain itu, pasal 98 dalam peraturan itu menyebutkan, dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, maka peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai tahapan kewajiban divestasinya.
Tambang asing yang melanggar ketentuan divestasi akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Peraturan itu berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Februari 2012 dan tidak berlaku surut. Aturan itu juga berlaku pada seluruh kontrak yang mendapatkan perpanjangan.
»»  Baca Selanjutnya...

Perangkat Gelapkan Raskin Balai Desa Digeruduk Warga


Blitar : Ratusan Warga Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Kemarin Sore Mendatangi Balai Desa Setempat Menuntut Agar Kaur Pembangunan Desa Setempat Dipecat Pasalnya Kaur Pembangunan Tersebut Telah Ketahuan Menggelapkan Dua Karung Raskin Yang Sedianya Diperuntukkan Untuk Warga Yang Kurang Mampu.
Ratusan Warga Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Kemarin Sore Sekitar Pukul 16.00 WIB Mendatangi Kantor Balai Desa Setempat Menuntut Agar Kaur Pembangunan Yakni Sucipto Dipecat Dari Jabatannya Pasalnya Sucipto Telah Menggelapkan Beras Untuk Warga Miskin Sebanyak Dua Karung Bahkan Sucipto Telah Menggelapkan Raskin Berkali-Kali.
Di Balai Desa Ratusan Warga Ini Ditemui Oleh Kepala Desa, Camat, Polisi Serta Anggota TNI. Bahkan Suasana Sempat Memanas Saat Perwakilan Warga Menyampaikan Jika Kepala Desa Dinilai Melindungi Tindakan Dari Sucipto Tersebut. Pasalnya Sangat Tidak Mungkin Jika Kepala Desa Tidak Mengetahui Tindakan Anak Buahnya Tersebut. Menurut Heri Salah Satu Perwakilan Dari Warga Mengaku Warga Desa Jatinom Sudah Tidak Percaya Lagi Terhadap Sucipto Dan Warga Menuntut Agar Kaur Pembangunan Yakni Sucipto Dipecat Dari Jabatannya.
Sementara Kepala Desa Jatinom Samur Menuturkan Seharusnya Tuntutan Dari Warga Tersebut Disampaikan Melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) Yang Kemudian BPD Meneruskan Tuntutan Tersebut Ke Dirinya Selaku Kades. Pihaknya Belum Bisa Mengambil Sikap Karena Masih Menunggu Keputusan Dari Pihak BPD Desa Setempat. Ratusan Wargapun Membubarkan Diri Setelah Ditemui Kesepakatan Bahwa Pemerintah Desa Setempat Meminta Kelonggaran Waktu Satu Minggu Untuk Menyelesaikan Permasalahan Tersebut. 
»»  Baca Selanjutnya...

Bupati Kuatkan Pemerintahan Desa Melalui ADD


Jember : Kekuatan sebuah negara terletak pada kekuatan pemerintahan di bawahnya. Inilah yang menjadi tekat dari Bupati Jember, MZA Djalal, saat mencanangkan program penguatan pemerintahan desa sebagai Salah satu program Pemerintah Kabupaten Jember saat ini. Keberadaan program tersebut langsung di aplikasikan oleh Bupati Djalal dengan mengucurkan anggaran sebesar 500 juta untuk masing-masing desa yang ada di Kabupaten Jember melalui APBD sebagai Anggaran Dana Desa (ADD). Hal ini di sampaikan oleh Kabag Pemerintahan Desa. M. Winardi saat di temui di ruang kerjanya , (6/3).
Menurut Winardi, bahwa sudah menjadi program prioritas dari Pemkab Jember melalui Bupati Jember, MZA Djalal, yaitu selain 4 program yang telah di canangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Maka, lanjut Winardi, Bupati Jember, MZA Djalal, telah menambahkan 2 program prioritas, yaitu pemberdayaan masyarakat dan penguatan pemerintahan desa. Yang lebih dikenal, ungkap Winardi, program 4+1, yang akan dijadikan sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Winardi juga menambahkan bahwa untuk mendukung ADD tersebut, ada 3 komponen yang tidak boleh di tinggalkan oleh Desa, yaitu yang pertama adalah Program ADD sendiri, kedua, penghasilan tetap (PT) desa, dan ketiga, Bantuan keuangan khusus (BKK) bagi desa. Di jabarkan oleh Winardi, yakni ADD sebagai komponen pertama bertujuan untuk mendukung kegiatan program-program desa, terutama operasional pemerintahan desa sebesar 30 %, dan yang 70 % lainnya digunakan untuk program pembangunan Infrastruktur. Untuk pembangunan infrastruktur sendiri, kata Winardi, sesuai dengan Instruksi Bupati, harus bersifat Bottom up, yang artinya semua program pembangunan bersumber dari masyarakat sendiri dan dilaksanakan oleh masyarakat, termasuk pengawasannya. Untuk itu, lanjutnya, Desa perlu melakukan Musrenbangdes yang nantinya di sepakati oleh semua pihak untuk di tuangkan pada APBDes.
Sementara itu, untuk komponen kedua, menurut Winardi, bahwa desa harus memiliki Pengahsilan tetap (PT), yang nantinya di manfaatkan untuk kesejahteraan para perangkat desa yang ada, misalnya Kades, BPD, dan para perangkat yang ada di pemerintah desa. Sedangkan untuk komponen ketiga adalah mengenai Bantuan Keuangan khusus, dimana Bupati Djalal meminta agar Bantuan Keuangan Khusus ini di gunakan untuk pembangunan. Untuk itu, maka setiap desa mampu melakukan kebijakan dari atas ke bawah (top down Policy), dan tidak boleh di gunakan pada yang lain, misalnya untuk memperlancar kegiatan RT/RW, sehingga kebutuhan masyarakat bisa di penuhi secara tepat dan cepat.
Sementara iru, saat di singgung penanganan bagi desa, winardi berharap agar para kades melakukan penanganan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan SDM masyarakat desa. Dimana, masyarakat desa diperkenalkan pada bentuk-bentuk pekerjaan infrastruktur, yang didalamnya menyangkut hal-hal teknis misalnya pem,bangunan jalan, pembangunan saluran air, dan lain sebagainya.
Jika semuanya itu, telah dilaksanakan, maka Winardi hanya berharap agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari koridor aturan main yang ada. Karena apa yang yang telah di canangkan oleh Bupati Jember melalui ADD tersebut hanya semata-mata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Jember.
»»  Baca Selanjutnya...