Jumat, 15 Juni 2012

Tempat Wisata di Kabupaten Tuban


Tuban mempunyai banyak sekali obyek wisata yang bagus dan layak dikunjungi. Beberapa obyek wisata unggulan yang ada di Kabupaten Tuban :
1. Wisata Goa
  • Goa Akbar, di Kota Tuban
  • Goa Ngerong, di Kecamatan Rengel
  • Goa Putriasih, di Kecamatan Jatirogo
2. Wisata Religi
  • Makam Sunan Bonang, di Kota Tuban
  • Makam Sunan Bejagung, di Kota Tuban
  • Makam Syekh Asmoroqondi, di Kecamatan Palang
  • Masjid Agung Tuban
  • Klenteng Tuban (Tjoe Ling Kiong & Kwan Sing Bio)
3. Wisata Pantai
  • Pantai Boom, di Kota Tuban
  • Pantai Sowan, di sebelah barat Kota Tuban
4. Wisata Air Alami
  • Pemandian Bektiharjo, di Kelurahan Semanding
  • Pemandian Air Panas Prataan, di Kecamatan Parengan
  • Air Terjun Nglirip, di Kecamatan Singgahan
Kabupaten Tuban telah membangun sarana dan prasarana yang memadai untuk akomodasi di tempat-tempat wisata tersebut. Jadi, silakan berkunjung ke Kabupaten Tuban dan nikmati perjalanan wisata Anda. Jangan lupa untuk membeli souvenir khas Tuban.
»»  Baca Selanjutnya...

Petugas Parkir Bravo Swalayan Minta Pengunjung Tunjukan STNK


Tuban - Perlu ditiru kebijakan pengelolaan parkir di Swalayan Bravo, Jl Basuki Rahmad Tuban yang mengeluarkan peraturan baru terhadap para pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua. Bagi semua pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua, maka ketika hendak keluar dari area parkir harus menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini sebagaimana kita tahu telah diberlakukan di swalayan dan tempat – tempat umum seperti plasa atau kampus di kota – kota besar.
Bagi pengunjung yang tidak bisa menunjukan STNK kendaraan bermotornya, maka petugas akan mencegahnya untuk keluar dari area parkir Swalayan. Kebijakan manajemen Swalayan tersebut mulai diberlakukan hari ini, jum’at (15/6). “Baru hari ini peraturan ini diberlakukan mas.” Terang Agus petugas parkir swalayan. Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa peraturan ini diberlakukan mengingat saat ini sudah mendekati bulan puasa. “Sebentar lagi ramai menjelang puasa dan hari raya mas, kita berjaga – jaga saja agar tidak terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).”
Banyak pengunjung merasa kaget ketika Agus meminta mereka menunjukan STNK saat akan keluar dari area parkir Swalayan. Pasalnya dari pantauan kabartuban.com dilokasi, ternyata banyak pengunjung yang tidak membawa kelengkapan STNK kendaraannya, dan belum mengetahui jika ada peraturan baru itu. “Kaget mas, tiba tiba ada peraturan baru itu.” Ungkap Safuwan diamini temannya seusai belanja.
Menurut Safuwan, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh manajemen Swalayan tersebut memang perlu, mengingat banyaknya tindak kejahatan curanmor di kabupaten Tuban, yang selama ini cukup meresahkan warga.
“Kebijakan manajemen Swalayan tersebut mudah – mudahan dapat menjadi contoh bagi pengusaha Swalayan, restoran, maupun penyedia layanan publik yang memiliki kapasitas parkir yang luas.” Tambah Safuwan.
Peraturan baru mengenai parkir di Swalayan ini tergolong hal baru di Kabupaten Tuban, mengingat selama ini belum ada pihak manapun di kota ini yang memberlakukan kebijakan tersebut. Di akhir perbincangan dengan kabartuban.com, petugas parkir Swalayan, Agus mengatakan, “Lebih baik berjaga – jaga mas, sebelum terjadi sesuatu yang tak diinginkan.”
Peraturan baru yang telah mendapatkan apresiasi dari sebagian warga ini belum mendapatkan komentar dari Polres Tuban, karena kabartuban.com belum berhasil kofirmasi kepada pihak terkait.
»»  Baca Selanjutnya...

Vespa roda 3 diluncurkan dengan harga 99,9 juta


Piaggio MP3 Yourban 125

Produsen motor Vespa, PT Piaggio Indonesia, merilis kendaraan roda tiga terbaru MP3 Yourban 125 di Area Pekan Raya Jakarta, Kamis (14/6).

"Dua ban di depan membuat kendaraan ini mampu mencakup lintasan yang lebih luas sehingga pengendara aman," kata Direktur Pengelolaan PT Piaggio Indonesia, Sergio Mosca.

Mosca mengklaim suspensi articulated quadrilateral padaddua roda depan mampu menahan laju kejutan dan beban ketika kendaraan miring ke kanan atau kiri.

Motor bermesin empat langkah 124 cc itu mempunyai satu sensor di bawah jok yang mendeteksi keberadaan pengendara.

"Motor tidak akan berjalan meski pedal gas sudah diputar, jika sensor tidak mendeteksi keberadaan pengendara," kata Mosca.

Layaknya mobil, kendaraan dengan panjang badan 204 cm dan lebar 76 cm itu mempunyai rem tangan yang berada dekat panel depan.

Piaggio membanderol motor berkapasitas tangki 11 liter itu seharga Rp99,9 juta on the road Jakarta.
»»  Baca Selanjutnya...

Pemilik Tempat Oplos Solar, Dijerat Undang-Undang Perminyakan


(seputartuban.com) Saksi ahli yang telah ditunjuk oleh Satreskrim Polres Tuban, yang menangani kasus Oplos Solar di kawasan Dusun Ndolok, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban yang digerebek beberapa saat lalu, telah menyimpulkan bahan campuran untuk oplos solar yang ditemukan saat penggrebekan.
Setelah diidentifikasi ternyata bahan campuran Bahan Baku Bahaya (B3) yang digunakan untuk oplos solar tersebut adalah jenis campuran bahan bakar.
Dari sejumlah sample yang diambil tersebut sudah diberikan pernyataan saksi ahli dari cepu. Dan hasilnya menjelaskan bahwa B3 yang digunakan dalam campuran oplos solar adalah bahan campuran untuk bahan bakar.
Sehingga dalam hal ini pihak Satreskrim Polres Tuban yang menangani kasus ini harus berputar otak untuk menjerat tersangka pengoplosan. Karena sudah lazim digunakan untuk campuran solar sebagai bahan bakar. Sehingga tersangka dapat dijerat pasal yang mengatur tentang ijin usaha pemilik tempat pengolahan bahan bakar undang-undang perminyakan.
Saat dikonfirmasi seputartuban.com, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, Jumat (15/06/2012), menjelaskan bahwa B3 yang digunakan dalam campuran oplos solar itu merupakan bahan campuran bahan bakar.  Sehingga tidak bisa digunakan untuk menjerat tersangka dalam pasal penyalahgunakan bahan campuran.
Arief menambahkan, tersangka akhirnya dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang perminyakan, pemberian subsidi kepada pedagang eceran untuk memakai aset distribusi BBM lewat Badan pengatur BBM, pasal 28 ayat 2, tanpa menjelaskan berapa ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka.
“Kini tersangka dikenai pasal tidak memiliki ijin tempat pengolahan perminyakan,” jelasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

18 Tingkatan Manusia di Akhirat


Peringkat Pertama : Ulul azmi, mereka adalah nabi Nuh as, nabi Ibrahim as, nabi Musa as, nabi Isa as dan nabi Muhammad saw, mereka adalah penghuni paling atas (peringkat tertinggi) dan syafa’at berputar pada mereka hingga mereka menyerahkannya pada penutup para nabi dan rasul nabi Muhammad saw.

Peringkat Kedua : Nabi dan rasul yaitu nabi dan rasul selain ulul azmi : nabi Adam as, nabi Idris as, nabi Hud as, nabi Luth as, nabi Shalih as, nabi Ismail as, nabi Ishaq as, nabi Yaqub as, nabi Yusuf as, nabi Syu’aib as, nabi Harun as, nabi Yunus as, nabi Ayub as, nabi Dzulkifli as, nabi Ilyas as, nabi Ilyasa as, nabi Daud as, nabi Sulaiman as, nabi Zakaria as dan nabi Yahya as. Peringkat mereka berdasarkan keutamaan mereka.

Peringkat Ketiga : Para nabi yang tidak tercantum dalam al-qur’an, mereka memiliki nubuwwah (kenabian) tapi tidak memiliki risalah karena tidak diutus kepada satu ummat, Allah swt mengutamakan mereka dengan mengutus malaikat kepada mereka, jumlah mereka dalam riwayat Abu Dzar ada 100 ribuan lebih.

Peringkat Keempat : Pewaris para rasul dan pengganti mereka di masing-masing ummatnya. Mereka adalah pengganti rasul, wali rasul, orang-orang pilihan rasul, penjaga rasul dan kelompok yang dijamin selalu berada dalam kebenaran (sahabat). QS An Nisa : 69

Peringkat Kelima : Para pemimpin yang adil. Mereka adalah 1 dari 7 golongan yang akan mendapat perlindungan. Sabda rasul : Sesungguhnya orang yang adil berada pada mimbar-mimbar dari cahaya pada hari kiamat disebelah kanan ar-rahman, dan kedua tangannya adalah kanan, yaitu mereka yang adil dalam pemerintahannya, keluarganya dan jabatan yang diamanahkan kepada mereka. (HR. Muslim)

Peringkat Keenam : Mujahidin, mereka adalah orang-orang yang berjuang dijalan allah swt. QS. At Taubah : 120

Peringkat Ketujuh : Ahlul itsar, mereka adalah orang-orang yang senantiasa mendahulukan kepentingan orang lain, bershadaqah dan berlaku baik kepada manusia sesuai dengan kemashlahatan orang yang dibantunya. QS 2 : 261, 2 : 274, 57 : 11


Peringkat Kedelapan : Orang-orang yang Allah swt bukakan pintu-pintu kebaikan yang banyak. Mereka adalah orang yang disamping mengerjakan shalat, puasa, haji, tilawah, i’tikaf, dzikir dll. Mereka juga sangat serius dalam meningkatan buku catatan amal perbuatan mereka, seperti amal jariyah yang akan terus mengalir kepadanya walaupun ia telah kembali ke sisi allah azza wa jalla.

Peringkat Kesembilan : Ahlul najat, mereka adalah orang-orang yang hanya sebatas mengerjakan perintah yang wajib dari allah swt. Dan meninggalkan larangan-larangan allah swt. QS An Nisa : 31

Peringkat Kesepuluh : Orang yang mendapatkan karunia taubat dari allah swt sebelum kematiannya, mereka adalah orang-orang yang telah menzalimi diri dengan dosa-dosa besar namun mereka menutup kehidupannya dengan taubatan nashuha. QS Maryam : 60

Peringkat Kesebelas : Orang sekali waktu berbuat kebaikan, tapi diwaktu yang lain berbuat kejahatan. Mereka adalah orang-orang yang belum sempat bertaubat dari dosa dan kemaksiatan yang diperbuatnya, akan tetapi setelah ditimbang dosanya lebih ringan dari dari amal kebaikannya sehingga allah swt memasukkannya ke surga. QS Al A’raaf : 8-9

Peringkat Keduabelas : Orang amal kebaikannya berimbang dengan keburukannya, mereka adalah orang yang terakhir masuk surga dari kelompok yang tidak api neraka, selama penantian mereka berada di al a’raaf (antara surga dan neraka) QS al a’raaf : 46-47

Peringkat Ketigabelas : Kelompok yang penuh dengan kemaksiatan dan sangat ringan timbangan amal kebaikannya. Mereka adalah orang yang akan masuk surga namun harus merasakan adzab neraka disebabkan kemaksiatan mereka yang sangat banyak, kemudian mereka mendapatkan syafa’at dari nabi Muhammad saw dan masuk kedalam surga.

Peringkat Keempatbelas : Kelompok manusia yang tidak memiliki keimanan, tidak juga ketaatan, tidak kemaksiatan dan tidak pula amal shalih. Mereka adalah orang gila, yang tidak sampai dakwah kepada mereka, orang tuli dan anak-anak orang musyrik yang meninggal waktu kecil.

Peringkat Kelimabelas sampai dengan Kedelapanbelas : Orang munafik zindik, pemimpin kafir, para pengikut kekafiran, golongan jin yang kafir. Mereka adalah makhluk yang kekal di dalam neraka Allah swt, karena keingkaran mereka dan penolakan mereka terhadap agama Allah swt. QS Al A’raaf : 38, Al Baqarah : 166-167, Al Hadid : 13-14

»»  Baca Selanjutnya...

Potensi Sentra Kerajinan Bambu Belum Tersentuh Pemerintah


(kabartuban.com) -- Senin (11/6), hampir seharian sang surya enggan menampakan diri, langit pun dihiasi gemercik air yang tak lelahnya mengguyur Kota Tuban bagian selatan. Langkah kaki menelusuri  kampung yang penduduknya mayoritas pengrajin yang bahan dasarnya dari kayu dan bambu. Di salah satu titik di Kabupaten Tuban itu, kabartuban.com menemui Sulaiman (67).

Kepada kabartuban.com warga Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban itu mengatakan, “Saya menekuni usaha ini sejak remaja hingga sekarang,” Keseharian Sulaiman membuat Gedek(dinding bambu) dan widek (untuk jemur tembakau). Sulaiman menceritakan bahwa dirinya memperoleh bahan baku bambu dari wilayah kabupaten Bojonegoro. Untuk tiap batang Bambu, ia harus membeli dengan harga Rp.15,000. Menurut Sulaiman, sebatang bambu dapat menghasilkan 2-3 Gedek  “Dulu penjualannya lumayan  mas, namun sa’at ini surut karena banyaknya batu Kumbung dan batu Bata. Tapi karena kami orang kecil nggak ada pilihan lain. Untuk bertani, sawah tidak punya, jadi pekerjaan ini ya di tekuni saja”, tandasnya.

Tidak seberapa jauh dari rumah Sulaiman, terlihat remaja wanita usia belasan tahun sedang menganyam Gedek, ketika ditanya kabartuban.com, gadis belia yang tidak mau disebut namanya itu mengungkapkan bahwa dari hasil anyamannya, setiap harinya bisa menghasilkan 2-3 biji, kemudian dijual dengan harga 13.000 s.d 15.000 ribu /biji.

Di kampung Sulaiman, nampak beberapa warga juga melakukan pekerjaan yang sama. kabartuban.com juga menemui ibu Kartini. Ibu 3 anak ini juga membuat kerajinan bambu disamping pekerjaan menjadi buruh tani. Kepada kabartuban.com ibu Kartini menuturkan, “nek ora ono pesenan, jenenge wong tani, terkadang yo buruh Matun lan Tandur  (kalau tidak ada pesanan,karena memang orang tani,terkadang kerja buruh Tanam padi).”

Dari informasi yang didapat kabartuban.com, hasil kerajinan bambu warga Desa Mojoagung Kecamatan Soko tersebut dijual di pasar – pasar tradisional. Kemudian untuk beberapa jenis kerajinan juga telah dipasarkan di beberapa kota di luar Tuban, seperti Pekalongan, Kudus, dan Semarang.

Hingga saat ini, menurut Sulaiman belum ada sentuhan dari pihak pemerintah untuk membantu mengembangkan usaha kerajinan bambu di desanya. Hasil dari pantauan kabartuban.com, mayoritas rumah para pengrajin bambu tersebut juga terbuat dari dinding bambu anyaman / gedek. Meskipun terkadang order membanjir, Sulaiman mengaku tidak pernah berani untuk meminjam modal di bank. “Berharap bantuan pemerintah juga tidak berani mas, kita ini orang kecil di pinggiran, mana mungkin terlihat.”
»»  Baca Selanjutnya...

Mau Dibawa Kemana Tanah Bengkok Sekdes?


H. Muhaimin - Sekdes Nguruan
Menurut SK Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS, dijelaskan ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah diterima sekdes, maka terhitung sejak SPMT secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan.

Dalam PP 72/2005 Pasal 69 disebutkan, sumber pendapatan desa terdiri atas tanah kas desa, pasar hewan, pasar desa, tambatan perahu, dan bangunan desa. Maka untuk sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, maka sumber pendapatannya langsung ditanggung negara. Kalau sampai masih menggarap bengkok, berarti mereka mendapatkan dua sumber pendapatan. Ini tidak boleh alias dilarang. Maka pemerintah daerah setempat perlu menarik, dikembalikan menjadi aset desa karena kalau tidak maka masalah tersebut akan memicu kecemburuan diantara Perangkat Desa.

Peristiwa ini juga terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban, salah satunya di Desa Nguruan Kecamatan Soko. Bahkan sampai saat ini sekdes masih menggarap tanah bengkok yang seharusnya dikembalikan kepada desa, sehingga keuangan desa dapat terbantu. Dalam hal ini sekdes seharusnya tahu mana yang menjadi hak dan kewajibannya setelah diangkat menjadi PNS. Sebagai konsekuensinya seharusnya sekdes dengan legowo menyerahkan tanah bengkok tersebut kepada desa.

Dibutuhkan peran aktif Kepala Desa dan BPD untuk menangani dan menyelesaikan  permasalahan ini, akan tetapi dari kedua belah pihak tersebut kelihatannya juga belum ada tindakan dan kebijakan mengenai hal ini dikarenakan masih menunggu petunjuk dari Kecamatan maupun Pemkab. Dengan cara musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, LPMD, RT dan RW diharapkan permasalahan ini akan segera menemukan jalan terbaik. (AJ)


Berita Terkait :
http://www.desamerdeka.com/fokus/opini/2012/06/mau-dibawa-kemana-tanah-bengkok-sekdes/
http://nguruan.blogspot.com/2012/03/sekdas-ditahan-komisi-bakal-koordinasi.html
http://nguruan.blogspot.com/2012/03/fpdi-p-minta-pemkab-terbitkan-perbup.html
»»  Baca Selanjutnya...