Minggu, 16 Desember 2012

Tersangka Aborsi Terancam 5 Tahun Penjara

SSP (17), seorang siswi SMK di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban,  bersama kekasihnya Agus Jamanto, warga Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sebagai tersangka aborsi, terancam  dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Pasalnya atas peruatan keduanya yang telah malukan aborsi terancam pasal 348 KUHP. Yakni Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, Kamis (13/12/2012) menjelaskan bahwa, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Dan jika SSP usai menjalani perawatan medis, akan dipanggil untuk menjalani penyidikan. “Terancam pasal 348 KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Bisa juga dikenakan pasal berlapis, ” ungkapnya.

Diketahui, SSP telah melakukan aborsi yang dibantu kekasihnya. Praktik ini dilakukan dirumah nenek kekasihnya. Usai aborsi, mereka menguburkan janin yang berusia 7 bulan ini dibelakang rumah, atau tidak jauh dari sungai bengawan solo. Selain sudah menjalani penyidikan dan diamankan, Agus Jamanto juga sudah menjalani rekontruksi.
»»  Baca Selanjutnya...

Tanpa Didemo, Tunjangan Perangkat Tetap Dinaikkan

Kenaikan tunjangan perangkat desa sebesar Rp. 100 ribu sejak 2013 mendatang bukan karena adanya aksi demonstrasi perangkat desa beberapa waktu lalu. Karenak jauh sebelum aksi massa, Pemkab Tuban sudah menganggarkan kenaikan tunjangan ini. 
Ketua Forum Perangkat Desa Penggiat Demokrasi (F-PDPD), Hartono saat dikonfirmasi, Jum’at (14/12/2012) mengatakan kenaikan tunjangan ini murni kebijakan Pemkab Tuban dan tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“kami Forum Perangkat Desa Penggiat Demokrasi tidak mempersolakan masalah tersebut. Perlu dipahami bahwa kenaikan tunjangan itu sudah lama kita ketahui.  saya sudah lama mendengar akan ada kenaikan tunjangan mulai bulan januari 2013,” ungkaknya.

Sehingga menurut Kasi Trantib Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ini tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengklaim kenaikan tunjangan itu karena aksi unjuk rasa. “Jika PPDI mengklaim, kenaikan tunjangan tersebut, karena desakan dan aksi PPDI Senin lalu, PPDI mengada-ada. Agar mendapat simpati dari anggotanya. Yang tidak paham seakan-akan kenaikan tunjangan tersabut atas perjuangan PPDI,” jelasnya.

Terpisah, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo menegaskan bahwa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2013 Pemkab sudah menganggarkan kenaikan tunjangan perangkat desa sebesar Rp. 100 ribu. Hal ini dilakukan agar mendekati UMK Tuban 2012, karena saat itu belum ditetapkan UMK 2013.

Dan jika dipaksakan kenaikan tunjangan ini sesuai UMK 2013, maka beban anggaran APBD akan semakin tinggi. Karena naik Rp. 100 ribu saja, beban anggaran tambah Rp. 4 milyar. “Tanpa ada unjuk rasa kita sudah dinaikkan Rp. 100 ribu. Kenaikan terlalu tinggi mengganggu prioritas anggaran lain,” tegasnya.

Disinggung pengelolaan tanah kas desa yang dikelola para perangkat desa, Kabag Humas yang juga seorang dosen ini menegaskan sepenuhnya dikelola desa. Karena pemanfaatan pendayagunaan kekayaan desa dan penggunaanya harus diatur desa melalui Perdes. “Itu sepenuhnya kewenangan desa karena menjadi otonomi desa. Sehingga jika Pemkab mengatur itu, berarti sudah merampas otonomi desa,” tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...